Musi Rawas, 7 Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerasan yang mengatasnamakan diri sebagai anggota dari LSM PANGKOR (Pangkas Korupsi). Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Angkringan Belimbing, Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SU bin MA (70) warga Desa Ngadirejo, dan SW bin BA (50) warga Kota Lubuklinggau. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa bernama Edy Suhendro (41), dengan modus mengancam akan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa jika tidak diberikan uang senilai Rp 50 juta.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dalam pecahan Rp 50.000 kepada pelaku. Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada pelaku SU di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Musi Rawas dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas Akbp Agung Adhitya Prananta,SH.SIK.MH didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk., S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Landak Polres Musi Rawas. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.IP., MH, bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
“Sdr. SU kami amankan saat tertangkap tangan menerima uang dari korban, sementara Sdr. SW kami tangkap tidak lama setelahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolres
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat)
Tas selempang cokelat merk JOLLBLUES
Satu rangkap surat somasi dari LSM PANGKOR
Satu buah flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi, terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.