MUSI RAWAS - Walaupun baru tiga hari menggelar, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana perkara diantaranya, sajam, curas dan premanisme.
saat ini ada tujuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedang diproses oleh Sat Reskrim Polres Mura dibantu Polsek jajaran, yaitu meliputi perkara sajam, curas, premanisme dan pemerasan.
Namun, yang menjadi perhatian publik yakni dugaan perkara pemerasan, dengan mengatasnamakan diri sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Musi Rawas dibackup Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil meringkus kedua terduga pelaku berinisial, SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial, ES (41), diduga dengan modus mengancam akan melaporkan ke APH terkait penyalahgunaan dana desa jika tidak diberikan uang senilai Rp 50 juta.
Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Tipidkor, Ipda Dania dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025).
"Selama tiga hari dilaksanakan Ops Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap perkara sajam, curas dan premanisme, termasuk perkara pemerasan yang melibatkan dua oknum mengatasnamakan LSM" kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, Pelaku diamankan berawal dari laporan Pihak korban, lalu kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kedua Pelaku berhasil kita amankan”.
"Saat diamankan, Pelaku SO tertangkap tangan telah menerima secara langsung uang dari korban, setelah dilakukan pengembangan, lalu Tim berhasil mengamankan juga SI tanpa perlawanan,” jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain kedua Pelaku pemerasan ini, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat, tas selempang cokelat merk Jollblues, satu rangkap surat somasi mengatasnamakan LSM P beralamat di Kabupaten Musi Rawas, satu buah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi yang berisikan informasi elektronik terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta disertai ancaman oleh kedua Pelaku.
Setelah dilakukan Gelar Perkara, Kedua Pelaku telah kita tetapkan sebagau Tersangka dengan sangkaan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana jo 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal maksimal 9 tahun.
”Kami mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Kalangan Masyarakat termasuk LSM terkait penggunaan Anggaran Desa, namun ada SOP nya, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa juga melalui Aparat Pengawasam Intern Pemerintah (APIP), namun apabila dijadikan alat untuk menakut-nakuti, mengancam, apabila dijadikan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka untuk kami akan tindak tegas” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, menambahkan berkaitan dengan perkara pemerasan.
Bahwa kronologinya, kedua Pelaku ini secara bersama-sama telah menggunakan Surat berupa Somasi, yang tertuang dugaan penyimpangan dana desa, dimana surat itu ditembuskan ke beberapa Instansi APH, termasuk Polres Musi Rawas, sementara sudah kami cek, Kami tidak pernah menerima surat tembusan dari yang mengatasnamakan LSM “P”, lalu kami mendapatkan informasi bahwa adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Kedua Pelaku ini, selanjutnya kami langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, mensreanya sudah terang, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup inilah, kami melakukan tangkap tangan terhadap Pelaku’ jelas Kasat Reskrim
Senada disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini jujur sangat kecewa, terhadap tindakan oknum pemerasan mengatasnamakan LSM ini, memang LSM “P” ini terdata di Kesbangpol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019, sudah tidak aktif" tegasnya
Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Mura, ada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Artinya apabila ada hal-hal yang berbau penyelewengan dan negatif, kiranya untuk melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti," tutupnya.
Selanjutnya Kapolres Musi Rawas menghimbau, “kami membuka diri untuk semua informasi apapun terkait tindak pidana, termasuk juga informasi penyelewengan anggaran Pemerintah, kita harus terus menjaga kondusifitas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di wilayah hukum kami yaitu di Kabupaten Musi Rawas, apalagi jelas penekanan Pimpinan tingkat atas bahwa apapun tindakan Premanisme, Pemerasan, Kekerasan dan dalam bentuk lainnya yang melanggar hukum harus tindak tegas, karena Negara ini tidak boleh kalah dengan Pelaku Kejahatan” tutup Kapolres.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.