Lubuk Linggau – Aparat Kepolisian Sektor Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial EAA (20) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Penangkapan ini dilakukan saat patroli rutin pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan alun-alun Kota Lubuk Linggau.
EAA, warga Jalan Depati Said RT 06, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap oleh unit reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) serta aksi premanisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan awal, tersangka EAA diketahui keluar dari rumah dengan membawa sebilah pisau stainless yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Ia sempat mendatangi rumah rekannya, Doni, lalu menjemput temannya yang lain, Dani, sebelum akhirnya mereka membeli makanan di pasar dekat stasiun kereta api. Usai itu, mereka memilih untuk nongkrong di alun-alun kota, tempat di mana EAA kemudian diamankan.
Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok warga yang berkumpul secara acak, langsung menemukan senjata tajam yang dibawa EAA tanpa alasan yang sah. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
“Kami akan terus melakukan patroli secara intensif, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Senjata tajam di tangan yang salah sangat berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ujar AKP Joni Fajri.
Polsek Lubuk Linggau Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan keamanan di Kota Lubuk Linggau dapat terus terjaga dengan baik.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.