Lubuk Linggau – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DLS (37), pelaku penusukan yang terjadi di depan Mall Lippo Plaza, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Sabtu (3/5/2025) siang.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, menyampaikan bahwa insiden bermula sekitar pukul 13.40 WIB. Saat itu, tersangka DLS yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek sedang mangkal di sekitar area parkir Mall Lippo.
“Tersangka sempat membantu mengarahkan kendaraan yang hendak keluar dari area parkir. Namun, aksinya itu malah memicu kesalahpahaman dengan seorang pria berinisial S (30),” ungkap AKP M. Kurniawan.
Cekcok pun tak terhindarkan. Korban S, yang merasa terganggu, menghampiri tersangka dan melontarkan kata-kata kasar yang memancing emosi. Tak lama kemudian, S datang kembali bersama tiga temannya. Adu mulut semakin memanas hingga salah satu dari mereka meludahi wajah tersangka.
Merasa terhina dan tersulut emosi, DLS memukul korban hingga terjadilah perkelahian fisik di tempat umum. Dalam duel tersebut, korban S tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk tangan kiri tersangka. Namun, tersangka berhasil merebut pisau itu dan secara refleks menusuk balik korban dua kali di bagian perut.
“Korban langsung tersungkur dan mengalami luka tusuk yang cukup parah. Saat ini korban masih dirawat intensif di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Tak butuh waktu lama, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, dan memburu pelaku. Kurang dari tiga jam, DLS berhasil ditangkap di salah satu lokasi persembunyiannya dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam insiden tersebut. DLS kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal pidana sesuai tindak kekerasan yang dilakukannya.
“Meski pelaku mengaku bertindak dalam upaya membela diri, proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan peristiwa ini ditangani secara adil dan profesional,” tambah AKP Kurniawan.
Polres Lubuk Linggau pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum.
“Emosi sesaat bisa berujung petaka. Mari kita jaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.