Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatatkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi dan mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang tersangka yang sedang berada di dalam rumah kontrakan, yakni:
AA (25), pria asal Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
TKM (17), remaja perempuan asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
BA (37), pria karyawan swasta, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
12 butir tablet kuning berbentuk kodok yang diduga ekstasi, dengan berat bruto 5,37 gram.
3 plastik klip masing-masing berisi satu butir tablet yang sama, total berat bruto 2,19 gram.
Uang tunai sebesar Rp6.150.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Satu ball plastik klip kosong, satu tas transparan bergambar kucing, dan satu tas merk COACH.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatres Narkoba AKP Najamudin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh ekstasi dari seorang perempuan berinisial B.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan control delivery ke alamat yang bersangkutan di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Di sana, petugas berhasil mengamankan B (54), seorang perempuan yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada ketiga tersangka sebelumnya.
“Meski di lokasi tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun kami mendapatkan dokumen transfer atas nama Baswarinda Binti H. Basir yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan ini,” terang AKP Najamudin.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Lubuk Linggau. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka TKM yang masih di bawah umur, juga diterapkan ketentuan dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Najamudin menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang momen penting daerah dan nasional yang kerap dijadikan celah oleh sindikat untuk menyebarkan barang haram tersebut.
“Kami akan terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan. Lubuk Linggau harus bersih dari narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang turut serta memberikan informasi, karena keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif mereka,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya jaringan ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya dan memberi efek jera bagi para pelaku lainnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.