Lubuk Linggau – Seorang pria berinisial EH (37), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, jajaran Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. EH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, berdasarkan laporan polisi dari korban atas nama Bahana Jaal Haq Taqwallah.
Kejadian bermula saat korban mengalami kendala pada mobilnya pada 13 Februari 2025. Saat sedang mendinginkan mesin, datanglah EH yang menawarkan diri memperbaiki mobil korban dan menyebutkan bahwa ia memiliki bengkel tak jauh dari lokasi. Tanpa curiga, korban menyerahkan mobilnya kepada EH.
Sejak saat itu, EH mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan pembelian onderdil, jasa servis, hingga pengelasan mobil. Empat kali korban mentransfer uang dengan total Rp 7.500.000, namun tak ada kemajuan perbaikan yang berarti. Bahkan, saat korban mengecek kendaraan pada 21 April 2025, kondisi mobil justru rusak parah. Aki mobil dan tali derek milik korban pun raib, menyebabkan kerugian material tambahan senilai Rp 3.900.000.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap EH.
Dalam pemeriksaan, EH mengakui telah menerima uang dari korban serta menggelapkan sejumlah komponen mobil. Saat ini, EH telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I KOMPOL Denhar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor. Ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya begitu saja, apalagi dalam hal yang menyangkut barang berharga,” ujar KOMPOL Denhar.
Polsek Lubuk Linggau Utara I juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih jasa servis kendaraan serta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau penggelapan serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.