Lubuk Linggau – Perang terhadap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Kali ini, seorang pemuda berinisial LSAA (26) berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di Jalan A. Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Tersangka merupakan warga Jalan Moneng Kalefa RT.04, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamudin, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Saat mendapati tersangka berada di lokasi yang dimaksud, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat itu, ditemukan 20 butir ekstasi di genggaman tangan kanan tersangka dan dua paket sabu di saku celana bagian depan,” terang AKP Najamudin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain:
Satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi (13 butir hijau logo WhatsApp, 7 butir kuning bergambar kartun) seberat 8,29 gram brutto,
Dua paket sabu dengan berat 1,04 gram brutto,
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi BG 2501 HG,
Satu unit handphone Vivo Y28 warna Agata Green yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, LSAA mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kota Lubuk Linggau. Modus operandi tersangka adalah menyimpan narkoba dalam kantong pribadi dan melakukan transaksi secara acak di lokasi yang dianggap aman.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberantas narkoba. Satu informasi yang diberikan bisa menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.