Tak Kapok! Residivis Curat di Teluk Kijing III Kembali Dibekuk Polisi Setelah Curi Barang di Halaman Rumah Warga

Musi Banyuasin, 6 Mei 2025 — Seorang pemuda berinisial NKD (18), warga Dusun VI Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lais setelah dilaporkan mencuri sejumlah barang dari halaman rumah warga di kampungnya sendiri.

 

Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Senin pagi (5/5/2025), membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

 

"Jadi, perlu kami jelaskan, pelaku ini adalah residivis curat. Saat ini dia kembali tersandung kasus yang sama, mencuri barang dari rumah warga," ujar AKP Kemas.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais. Sebelumnya, korban berinisial SA (39), warga Dusun V Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke SPKT Polsek Lais.

 

Menurut laporan korban, sejumlah barang yang hilang dari halaman rumahnya antara lain satu keping plat besi berwarna coklat berukuran 50 cm x 70 cm dan satu pasang sandal berwarna hitam-putih. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lais mengarah kepada pelaku NKD. Setelah dilakukan pengembangan dan bukti-bukti mencukupi, pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, NKD mengambil dua unit plat besi dengan ukuran masing-masing 70 cm x 50 cm dan 68 cm x 54 cm x 57 cm dari samping rumah korban.

 

“Pelaku ini tidak kapok. Meski sebelumnya sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman, ia kembali mengulangi perbuatannya. Ini jelas menunjukkan tindakan yang mengabaikan hukum,” jelas AKP Kemas.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Polsek Lais mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Penangkapan terhadap NKD ini menjadi bentuk nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Muba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.