Lanjutan Bisnis Haram Suami, Wanita Muda Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba di Sekayu

Musi Banyuasin, 7 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang wanita muda berinisial RA (21), warga Jalan Sukarame, Kecamatan Sekayu, ditangkap saat berada di rumahnya sendiri pada Senin (5/5/2025). RA diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, melanjutkan aktivitas ilegal yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya yang lebih dulu ditangkap aparat.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dan pemantauan intensif oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Ipda Abdul Rahman, S.H.

 

"Anggota kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial RA, yang merupakan pengedar sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, kami menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

 

Penangkapan RA berlangsung tanpa perlawanan. Saat petugas tiba dan menunjukkan surat perintah, RA yang tengah berada di rumah dengan mengenakan kaos putih langsung mengakui perbuatannya. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di belakang televisi di ruang kamar tidurnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp150.000, dan satu unit handphone Vivo berwarna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

"Yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya meneruskan bisnis haram milik suaminya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. RA kini menggantikan peran suaminya sebagai pengedar di wilayah Sekayu," jelas Iptu Budi.

 

Penangkapan ini juga merupakan bagian dari target Operasi Sikat Musi 2025 yang sedang digencarkan jajaran Polres Muba dalam rangka menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya.

 

RA saat ini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Polres Muba terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

 

"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika," tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
62 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.