Musi Banyuasin, 8 Mei 2025 — Aksi licik seorang pria bernama Saddan (32), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, nyaris tak terdeteksi saat ia berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas. Namun, niat jahatnya terbongkar setelah penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa siang, 18 Maret 2025, di kawasan strategis Simpang Empat Lampu Merah, tepat di depan Rumah Dinas Bupati Muba. Saat itu, seorang pengendara asal Desa Sukarami mengalami kecelakaan dan jatuh dari sepeda motornya, sebuah Yamaha Gear 125 berwarna hijau dengan nomor polisi BG 3465 BX.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, Saddan muncul dan berpura-pura membantu. Namun, bukannya memberikan pertolongan sebagaimana mestinya, pelaku justru memanfaatkan kekacauan situasi untuk membawa kabur motor milik korban.
Korban yang tersadar bahwa motornya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri jejak pelaku yang ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025.
Setelah dilakukan gelar perkara, pada Senin, 5 Mei 2025, pelaku akhirnya berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Ahfi Abrianto, S.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi Saddan adalah bentuk kejahatan yang memanfaatkan situasi darurat, dan sangat meresahkan masyarakat.
“Penangkapan Saddan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025. Modus yang digunakan pelaku tergolong licik karena berpura-pura menolong korban kecelakaan hanya untuk mencuri motornya. Ini bentuk kejahatan yang memanfaatkan kelemahan dan kepanikan orang lain,” tegas Ahfi dalam keterangannya.
Tak hanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saddan juga diketahui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan milik SS (33), warga Kelurahan Balai Agung. Dalam kasus tersebut, Saddan bersama dua rekannya yang kini masih buron (DPO), mencongkel jendela rumah korban dengan obeng, lalu masuk dan menggasak dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Revo yang kemudian dijual seharga Rp15 juta.
“Untuk kasus curat ini, korban mengalami kerugian besar dan sudah melapor ke SPKT. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 5 Mei lalu, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah kami sita,” lanjutnya.
Saat ini Saddan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menjamin keamanan masyarakat selama Operasi Sikat Musi 2025 berlangsung.
“Imbauan kami kepada seluruh masyarakat, tetap waspada dalam situasi apapun. Jangan langsung percaya pada orang tak dikenal, terutama dalam kondisi darurat. Jika terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Ahfi.
Aksi Saddan menjadi pengingat bahwa niat baik pun bisa dimanipulasi oleh oknum tak bertanggung jawab. Kepedulian harus selalu disertai kewaspadaan agar tidak menjadi korban berikutnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.