JAAMSUMSEL.com - Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di kec.sekayu Kab. Muba.
Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak patut dicontoh pada seorang remaja putri dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.
"Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur"kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh tadi siang saat dikonfirmasi, Rabu, (07/05/25).
NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu kab.Musi Banyuasin.
Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah. Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).
Korban yang tak terima perlakuan tersangka, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.
"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak - anaknya. Untuk ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara"Tutup Afhi.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.