Martapura - Satreskrim Polres OKU Timur berhasil tangkap dua pelaku perampokan seorang supir truk fuso yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur (Minang Baru).
Dua pelaku tersebut, berinisial TM (27), dan DM (28), yang merupakan Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / II / 2025 / Polres OKU Timur / Polda Sumsel, Tanggal 03 Februari 2025 Sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhklis SH, MH didampingi Kanit Pidum Ipda Sudono membenarkan atas penangkapan dua pelaku perampokan supir truk fuso di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Negara tersebut.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap pelaku sedang dirumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur,” katanya.
Dikatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin pagi, 3 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 Wib.
Berawal saat korban sedang mengendarai mobil Truk Fuso dengan Nopol BA 8172 HC. Saat melintas di TKP, korban langsung di pepet para pelaku dengan mengendarai 1 Unit mobil Nissan Grand Livina warna Hitam.
Salah satu dari pelaku langsung menodongkan 1 bilah sajam jenis pisau kearah korban. Karena takut, korban langsung lari meninggalkan mobilnya.
Selanjutnya para pelaku lenagsung menggeledah mobil korban dan mengambil uang tuna milik korban yang ada didalam mobil senilai Rp. 5 juta.
Selain itu, pelaku juga mengambil 1 lembar STNK Mobil Hino warna merah Nopol BA 8172 HC, 1 buku KIR dan Kunci peralatan Mobil, serta 1 buku tabungan atas nama korban.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku di bawa ke Satreskrim Polres OKU Timur untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya.Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.