Polsek Lubuk Linggau Barat Ungkap Kasus Pencurian Blower AC di Vihara, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Lubuk Linggau, Kamis (8/5/2025) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Depati Djati, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, dengan korban bernama Wawan, warga asal Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial S (29), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di lokasi kejadian. Sementara seorang rekannya, yang berinisial W, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kronologi Pencurian: Dari keterangan yang dihimpun, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus yang cukup terencana. Tersangka S memanjat pagar tembok Vihara, tempat di mana empat unit blower kipas AC terpasang. Setelah berhasil masuk ke area pekarangan, ia mencopot satu per satu blower tersebut dan menyerahkannya kepada W yang menunggu di luar tembok. Mereka kemudian membawa barang curian tersebut dengan berjalan kaki meninggalkan lokasi.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 8 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, identitas pelaku pun berhasil diungkap.

 

Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah melakukan penangkapan terhadap tersangka S di kediamannya. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama W yang kini masih buron.

 

Setelah dilakukan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka W.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan serta bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk meresahkan masyarakat. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

 

Dengan pengungkapan ini, Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
23 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.