Prabumulih, 08 Mei 2025 – Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan, kali ini dengan meringkus pelaku pencurian trafo milik PT PLN Persero. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025 dan berhasil mengungkap salah satu kasus Target Operasi (TO) yang menjadi fokus kepolisian.
Pelaku berinisial M.A. (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, diamankan pada Senin, 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi lebih dari setahun sebelumnya, tepatnya pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Gudang Yantek PLN di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dalam aksinya, pelaku masuk ke area gudang dan mengambil satu unit trafo yang berisi kumparan tembaga.
Kejadian tersebut diketahui oleh dua orang saksi berinisial H dan A yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat, keduanya mendapati kumparan tembaga pada salah satu trafo telah hilang. Mereka juga melihat dua orang tengah melompati pagar gudang dan langsung melarikan diri.
Atas insiden tersebut, PT PLN Persero mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor laporan: LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 3 April 2024.
Berkat kerja keras dan penyelidikan berkelanjutan dari jajaran Polres Prabumulih, identitas pelaku berhasil dikantongi. Hingga akhirnya, M.A. yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2025 sebagai bagian dari Target Operasi.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit trafo yang dicuri pelaku. Saat ini, M.A. telah ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya dan memutus jaringan kejahatan serupa,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Prabumulih dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, serta menunjukkan efektivitas Operasi Sikat I Musi 2025 dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan negara dan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.