Tekab Prabu Bekuk Pelaku Pencurian Rel Kereta Api PT KAI dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Prabumulih, 09 Mei 2025 – Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminal, khususnya dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025. Kali ini, seorang pria berinisial EF (34), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diringkus karena terlibat dalam pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

 

EF ditangkap saat sedang berjalan santai di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin, 6 Mei 2025. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Aksi kriminal yang melibatkan EF ini terjadi pada Senin dini hari, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, EF nekat mencuri rel kereta api sepanjang dua meter di jalur 3 KM 323+1/2, yang berada di kawasan Stasiun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

 

Perbuatan mereka terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area stasiun. Dalam rekaman, tampak para pelaku tengah memotong dan membawa rel menggunakan alat khusus. Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh pihak PT KAI ke Polres Prabumulih dengan laporan polisi bernomor: LP / B / 232 / X / 2023 / SUMSEL / RES PRABUMULIH.

 

Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian material sebesar Rp2.800.000. Walau jumlah kerugiannya tergolong kecil, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan operasional kereta api dan penumpang, serta merupakan tindak kejahatan serius terhadap aset vital negara.

 

Dari hasil penyelidikan yang terus dikembangkan sejak laporan diterima, identitas pelaku berhasil diketahui. Keberhasilan penangkapan EF menjadi titik terang untuk mengungkap dan menangkap dua pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu batang rel hasil curian yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. EF kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan, terutama dalam pengamanan aset negara. "Rel kereta api merupakan infrastruktur vital yang menyangkut keselamatan masyarakat luas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seperti ini," tegasnya.

 

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bukti keseriusan pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025 yang tengah digelar di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
28 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.