Prabumulih – Kepolisian Resor Prabumulih melalui Tim Tekab Prabu kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas di wilayahnya. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus setelah mencuri puluhan batang aluminium dari rumah warga.
Pelaku berinisial HY (20), alias DED, warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa (6/5/2025), tak lama setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.
Korban pencurian, HZ (47), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sampoerna, Kecamatan Prabumulih Timur, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, HZ tengah mengecek bahan aluminium yang akan digunakan untuk membuat jendela sekaligus dijual kembali. Namun, ia kaget saat mendapati sebanyak 25 batang aluminium yang disimpannya telah hilang.
Tak tinggal diam, HZ segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya. Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas tiga pria masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara menyalakan pagar secara manual. Mereka kemudian membawa kabur aluminium tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. HZ pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, yang kemudian diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH, tanggal 6 Mei 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST, MT, bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto langsung mengoordinir Tim Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas salah satu pelaku berhasil diungkap, dan HY alias DED berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga batang aluminium yang diduga merupakan bagian dari hasil curian. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai pendukung dalam proses penyidikan.
Saat ini, HY alias DED telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang teridentifikasi dalam rekaman CCTV dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih. "Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, apalagi yang merugikan masyarakat kecil. Operasi Sikat I Musi 2025 menjadi momentum penting untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujarnya.
HY alias DED dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.