Bobol Rumah dan Gasak Emas Rp20 Juta, Dua Warga Payuputat Ditangkap Tim “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat

Prabumulih – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku pencurian yang diketahui merupakan warga setempat, yakni RP (20) dan BY (43), kini telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas, Kelurahan Payuputat RT 003 RW 004. Korban, LPS (24), seorang karyawati honorer yang juga warga Payuputat, mengalami kerugian besar akibat rumahnya dibobol saat ditinggal pergi. Para pelaku berhasil menggondol berbagai perhiasan emas senilai total Rp20 juta.

 

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar samping. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai perhiasan emas berupa gelang emas model bambu Gucci seberat 3,35 gram, cincin emas model daun seberat 3,35 gram, kalung emas model padi seberat 3,35 gram, serta surat-surat berharga dari emas tersebut.

 

Meski korban tidak langsung membuat laporan resmi, informasi dari warga yang mencurigai pergerakan para pelaku membuat Tim “Sunyi Senyap” bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu, 7 Mei 2025, pelaku RP berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

 

Dari hasil interogasi, RP mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, BY. Tak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap keberadaan BY yang diketahui bersembunyi di sebuah pondok tengah kebun di wilayah Desa Dalam, Kabupaten Muara Enim.

 

Pada Kamis, 8 Mei 2025, upaya penangkapan terhadap BY dilakukan. Namun saat hendak diamankan, pelaku justru berupaya melarikan diri sambil mengancam petugas dengan sebilah pisau. Demi keselamatan anggota dan tindakan tegas sesuai prosedur, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur yang mengenai kaki kanan BY.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme C76 warna hitam yang dibeli dari hasil penjualan emas curian, satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam petugas, serta satu kaos warna hitam-merah bermerek Jack Mqueen.

 

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin mengapresiasi kerja keras timnya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, agar aparat bisa bergerak cepat dalam menindaklanjutinya. “Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
36 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.