Prabumulih – Aksi sigap jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan laras pendek tanpa izin resmi.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Cambai, IPDA Andri Desi SH, bersama Tim Elang Muara tengah melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Muara Sungai - Petanang, tepatnya di Dusun 1, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. Di tengah patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.
Kecurigaan bertambah ketika IW terlihat panik dan secara spontan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan saat hendak dihentikan petugas. Tak tinggal diam, tim langsung menghentikan laju motor IW dan melakukan pengecekan terhadap tas yang dibuang. Hasilnya cukup mengejutkan — petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir peluru aktif kaliber 9mm di dalam tas tersebut.
IW pun tak bisa mengelak. Ia langsung diamankan di tempat kejadian dan digelandang ke Mapolsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain senjata api dan amunisi, sepeda motor yang digunakan pelaku juga turut disita sebagai barang bukti. Penangkapan ini kemudian tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Mei 2025, yang dibuat oleh pelapor sekaligus penangkap, IPDA Andri Desi SH.
Kapolsek Cambai melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku IW kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa, menyimpan, dan menggunakan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main: penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul senjata api rakitan tersebut. Dugaan sementara, IW tidak hanya menyimpan senjata untuk kepentingan pribadi, namun juga kemungkinan terlibat dalam jaringan tindak pidana lainnya yang menggunakan senjata api ilegal.
“Kami akan mendalami lebih jauh keterkaitan pelaku dengan jaringan kejahatan bersenjata. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai,” tegas IPDA Andri.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.