Prabumulih – Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur kembali menorehkan prestasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. Seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No. 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 434 / XII / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Desember 2024, yang diajukan oleh korban bernama AT (33), warga Jalan Bangau No. 70, Prabumulih Timur.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah milik korban yang beralamat di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No. 11, Kelurahan Gunung Ibul. Korban yang pada saat itu tidak berada di rumah, baru mengetahui insiden pencurian setelah mendapat informasi dari kerabatnya.
Setelah memeriksa kediamannya pada 16 Desember 2024, korban menemukan rumahnya dalam kondisi acak-acakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya: satu buah kompor gas merek Rinai, satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu set kursi rotan warna kuning, dan satu unit magic com merek Yongma warna merah hati. Kerugian materi akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp4.000.000.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra, S.H., untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku NS berada di sekitar tempat kejadian perkara yang juga merupakan kediamannya sendiri.
Tanpa menunggu lama, Tim Singo Timur dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan NS di rumahnya. Tak hanya pelaku, seluruh barang bukti hasil pencurian juga berhasil diamankan dalam kondisi masih utuh.
NS kemudian digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan,” ujar Kapolsek AKP Alias Suganda.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada, khususnya terhadap lingkungan sekitar, dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.