Ops Sikat I Musi 2025: Sat Reskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Curat di Desa Tanjung Kurung, Incar HP Korban Saat Tak Diawasi

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam operasi Target Operasi (TO) dan Non TO Ops Sikat I Musi 2025. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang diduga mencuri sebuah handphone dari rumah tetangganya sendiri.

 

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Bayuni bin Mazoha (46), seorang petani asal Dusun II Desa Tanjung Kurung. Bayuni melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya ke Polsek Penukal Abab pada 23 Juli 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman pelapor. Saat itu, Bayuni baru saja pulang memancing dan meletakkan handphone Infinix Note 30 miliknya ke dalam tas sandang warna biru. Setelah itu, ia naik ke rumah untuk makan malam. Namun, hanya berselang lima menit, ia kembali turun dan mendapati tas sandangnya beserta handphone yang tersimpan di dalamnya telah raib.

 

Merasa menjadi korban pencurian, Bayuni melapor ke polisi. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp3.000.000.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab, IPTU Dedy Kurnia, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., beserta anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Usaha tim membuahkan hasil setelah mereka mendapatkan informasi akurat pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Tanjung Kurung.

 

Tanpa membuang waktu, Tim Srigala bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Alamsyah tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang telah mencuri handphone milik Bayuni. Barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Note 30 dan kotaknya berhasil diamankan petugas.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk proses penyidikan lebih lanjut. Alamsyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres PALI dalam menindak kejahatan, khususnya dalam rangkaian Ops Sikat I Musi 2025 yang menyasar para pelaku kejahatan jalanan, curas, curat, dan curanmor (3C).

 

Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan setiap tindak kriminal ke pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
15 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.