Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba 15 Tahun di Pondok Sawit, 34 Paket Sabu Disita

PALI – Tim Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga menjadi pengedar sabu berhasil diamankan dari sebuah pondok di kebun sawit, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Andri bin Efrianto, warga Dusun IV Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit.

 

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

 

Saat dilakukan penggerebekan di pondok, petugas berhasil mengamankan tersangka Andri bin Efrianto. Sementara dua rekannya, diduga bernama Fajar dan Randi, berhasil melarikan diri dari lokasi.

 

Hasil penggeledahan terhadap tas selempang kecil warna hitam merk Allsport milik tersangka Andri mengungkap barang bukti mencengangkan. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan 1 plastik klip bening berukuran sedang berisikan 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 5,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip bening kecil sebagai perlengkapan pengemasan.

 

“Tersangka Andri mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba yang bahkan melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKP Dedy Suandy.

 

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini sendiri telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 24 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Mei 2025. Tersangka kini dijerat sebagai pengedar narkotika dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak kepolisian juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang kabur saat penggerebekan berlangsung.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

“Ini adalah bentuk kerja sama yang sangat kami hargai. Bersama masyarakat, kami akan terus berkomitmen untuk membersihkan Bumi Serepat Serasan dari bahaya narkoba,” tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
77 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.