Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Berhasil Diamankan di Desa Perambatan

PALI – Tim Reserse Kriminal Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Suprarto alias Buntang (54), warga Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan handphone milik seorang warga lanjut usia.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B - 10 / I / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, yang diterima pada 8 Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kebun sawit milik korban yang terletak di Jalan Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Korban, Darwin bin Ishak (70), yang merupakan seorang wiraswasta asal Talang Ojan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2008 dengan nomor polisi BG 2053 DS serta sebuah handphone OPPO A17 miliknya saat sedang bekerja di kebun. Saat korban hendak mengambil air minum dan rokok, ia mendapati motornya yang diparkir di sekitar lokasi telah raib, beserta handphone yang berada di dalam jok motor. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Darwin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

 

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., merespons cepat laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Idik 1 Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di kediamannya di Desa Perambatan. Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto kemudian melakukan briefing dan langsung bergerak menuju lokasi.

 

Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dengan BPKB dan STNK yang sesuai dengan milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

 

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengalami atau melihat tindak pidana.

 

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan menjamin keamanan serta ketertiban. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tutup AKP Nasron Junaidi.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.