Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Curat TO Operasi Sikat I Musi 2025, Satu Pelaku Diamankan

PALI – Komitmen jajaran Polres PALI, Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak kriminal terus dibuktikan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2025.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/PolsekTalangUbi/PolresPALI/PoldaSumsel tertanggal 12 Januari 2024, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., melalui Panit 1 Reskrim IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Elang Unit Reskrim langsung menindaklanjuti laporan dari korban, Efran Bin Zulkifli (67 tahun), seorang buruh harian lepas.

 

Kejadian bermula pada Senin, 12 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pintu belakang. Korban yang mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 08.00 WIB mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Di antaranya satu lusin baju daster siap jual, satu buah jam tangan, satu unit HP Vivo Y16, satu buah tabung gas elpiji, dan 45 batang besi behel ulir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Helky Marta Bena Bin Helmi (27 tahun), warga Jalan Beracung, Talang Ubi Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di sekitar TKP. Tim Elang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah lokasi di Jalan Beracung.

 

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Darlansyah.

 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y16 warna Drizzling Gold dengan nomor IMEI1: 860033067156216 dan IMEI2: 860033067156208. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya keras Polsek dalam menjaga kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025.

 

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Robi Sugara.

 

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat membawa hasil dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.