Musi Banyuasin – Upaya licik seorang pengedar narkoba untuk mengelabui aparat hukum dengan menyembunyikan sabu di dalam bantal akhirnya terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Pelaku berinisial MA (37), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap pada Senin (5/5/2025) dalam sebuah penggerebekan yang sudah direncanakan dengan matang oleh aparat.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari. Kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar pondok milik MA membuat petugas Satres Narkoba melakukan pemantauan secara terus menerus hingga akhirnya digerebek.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam pondok, anggota kami memeriksa area bantal dan ternyata benar, sabu disembunyikan di dalam bantal itu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah sekop plastik, satu kantong plastik warna hitam, tiga ball plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp685.000, satu unit handphone OPPO tipe A3X warna merah, satu helai celana biru, dan satu buah bantal warna coklat tempat sabu disembunyikan.
"Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja disembunyikan dalam bantal untuk mengelabui petugas agar tidak mudah ditemukan," jelas Budi.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan keseriusan Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti, dan akan terus menyisir seluruh wilayah hukum Polres Muba demi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Iptu Budi Mulya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.