Operasi Sikat Musi I 2025: Polsek Muaradua Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan

OKU SELATAN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, jajaran Polsek Muaradua, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka berinisial MATCIK AGUS bin MUHAMMAD YUSUF (36), warga Pasar Lama Ulu, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (7/5/2025).

 

Kapolsek Muaradua IPTU Jaridin Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumsel No STR/124/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 30 April 2025, tentang pelaksanaan Operasi Sikat Musi I yang menargetkan pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor di wilayah Polda Sumsel.

 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Pasar Lama Ulu, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan. Korban, Siti Kotimah binti Suroto (19), seorang karyawan swasta asal Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, melaporkan kejadian setelah mengetahui bahwa satu unit handphone miliknya telah raib dicuri saat sedang tertidur.

 

Menurut keterangan korban, ia terbangun setelah temannya berteriak karena merasa ada seseorang meraba dari jendela. Saat itulah korban menyadari bahwa handphone VIVO warna Cosmic Gray miliknya telah hilang. Ponsel tersebut memiliki nomor IMEI 1: 867101060712815 dan IMEI 2: 867101060712807, serta akun email terdaftar atas nama sitikotimah230505@gmail.com. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.800.000.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim Polsek Muaradua mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat itu berada di Desa Kota Karang, Kecamatan Buay Sandang Aji. Kanit Reskrim beserta anggota segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muaradua guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

 

Kapolsek Muaradua IPTU Jaridin Simanjuntak, S.H., mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," ujarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
58 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.