Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Curat Non-TO dalam Operasi Sikat Musi 2025, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

OKU Selatan, 12 Mei 2025 — Komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas kejahatan jalanan kembali ditunjukkan melalui keberhasilan Polsek Banding Agung dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam kategori Non Target Operasi (Non-TO) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banding Agung IPTU Gusnadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Banding Agung. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/124/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 30 April 2025 dan Laporan Polisi LP/B-16/V/2025 serta LP/B-17/V/2025/SPKT/Sek Banding Agung, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dekat jembatan wisata Pati Marga, Desa Pakhda Suka, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Korban, Riswan Yadi (40), seorang karyawan swasta asal Desa Sugi Waras, Kecamatan Banding Agung, saat itu tengah memancing bersama adiknya, Heri Tadi. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra Fit tahun 2004 dengan nomor polisi BE 5076 BN, telah hilang dari tempat parkir.

 

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banding Agung. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang identitas pelaku, yang diketahui bernama Rizki Kurniawan alias Kemal bin Suwandi Dudung (22), warga Desa Sukarami, Kecamatan BPR Ranau Tengah.

 

Setelah mengantongi informasi yang cukup, Kapolsek Banding Agung bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju kediaman tersangka. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

 

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Polsek Banding Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor juga telah kami sita,” jelas IPTU Gusnadi.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Banding Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum dalam Operasi Sikat Musi 2025 untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.

 

“Kami berharap masyarakat tidak segan untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita,” tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.