Palembang, 10 Mei 2025 – Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah Kota Palembang terus digencarkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga pelaku pungli yang meresahkan para pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Kamis malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB tersebut adalah Dede Sumarso alias Anca (26), Adi Suhardi alias Dewa (42), dan Edo Pratama (24). Mereka diketahui telah lama menjalankan aksi pungli terhadap pedagang dan pengunjung pasar, dengan modus meminta sejumlah uang secara paksa.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas premanisme di sekitar area pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ketika aktivitas pungli kembali terjadi, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Adi Suhardi alias Dewa dan Edo Pratama bertindak sebagai peminta uang kepada para pedagang dan pengunjung pasar, sementara Dede Sumarso alias Anca berperan mengumpulkan uang hasil pungli tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Untuk sementara, ketiganya akan didata dan dibina oleh pihak kepolisian guna mencegah terulangnya tindakan serupa. Namun, tidak menutup kemungkinan proses hukum lanjutan akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana lebih lanjut dalam kasus ini.
Kapolrestabes Palembang memberikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk pungli dan aksi premanisme di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Langkah preventif dan penegakan hukum akan terus kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional,” tegas Kapolrestabes.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku lain yang masih berkeliaran dapat segera menghentikan aksinya, dan masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli di wilayahnya. Polisi membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.