Operasi Sikat I Musi 2025: Jatanras Polda Sumsel Amankan 7 Juru Parkir Liar di Sejumlah Titik Kota Palembang

Palembang, 9 Mei 2025 – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan tujuh orang juru parkir liar yang beroperasi di beberapa titik strategis di Kota Palembang. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA (50), RC (34), YK (58), NA (35), RM (54), MU (28), dan MAP (29). Mereka ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Menurut keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel, lokasi penangkapan para pelaku tersebar di beberapa area padat aktivitas, seperti di sekitar Bank BNI/Indomaret KM 9, Rumah Makan Palapa Jaya Raya KM 9, dan toko kaca Asahi Jaya. Ketujuh orang tersebut diketahui menarik uang parkir dari pengendara tanpa memiliki izin atau legalitas yang sah dari pemerintah kota.

 

“Penindakan ini adalah bentuk respon atas keluhan masyarakat terhadap maraknya aksi juru parkir liar yang kerap memaksa dan bahkan mengintimidasi pengendara. Hal ini jelas meresahkan dan mencoreng ketertiban umum,” ujar perwakilan dari Tim Jatanras Polda Sumsel.

 

Dalam operasi ini, petugas melakukan interogasi awal di lokasi terhadap para pelaku, mendata identitas, serta mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Selanjutnya, ketujuh juru parkir liar tersebut diserahkan ke Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.

 

Polda Sumsel menegaskan bahwa Operasi Sikat I Musi 2025 bertujuan untuk menekan angka kejahatan jalanan dan berbagai bentuk premanisme, termasuk pungutan liar yang sering terjadi di area publik. Aparat akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas parkir liar atau pungli kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

 

Upaya penindakan terhadap parkir liar ini juga merupakan bagian dari strategi pembenahan sistem perparkiran di Kota Palembang, yang diharapkan dapat mendukung tata kelola kota yang lebih baik dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta pengunjung kota.

 

Dengan operasi seperti ini, Polda Sumsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta menghapus praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
24 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.