Palembang, 10 Mei 2025 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2025 yang terdiri dari Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas premanisme dan parkir liar di Kota Palembang, Sabtu (10/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Unit 5 AKP Novel Siswandi K, SH, MH, bersama tim opsnal yang bergerak menyisir beberapa titik strategis di kota yang kerap menjadi lokasi aktivitas parkir liar. Hasilnya, sebanyak 10 orang juru parkir (jukir) tanpa izin resmi berhasil diamankan oleh petugas.
Adapun jukir yang diamankan dalam operasi ini berinisial M, AW S, CA, MA, RU, F, RP, NO, HA, dan RS. Para jukir tersebut diketahui menjalankan aktivitas tanpa dilengkapi surat tugas atau izin resmi dari instansi terkait. Mereka kerap menarik uang parkir dari pengendara tanpa ketentuan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam proses penertiban, tim Jatanras melakukan pendataan lengkap terhadap para pelaku. Tim Inafis Ditreskrimum Polda Sumsel juga turut dilibatkan untuk mengambil sidik jari guna pendokumentasian dan pengembangan data kepolisian.
“Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi tindak kriminalitas serta mendisiplinkan para juru parkir agar tidak mengulangi praktik serupa. Kami juga menghimbau agar mereka melengkapi administrasi jika ingin bekerja secara legal,” ujar AKP Novel Siswandi K.
Operasi Sikat I Musi 2025 merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel untuk menanggulangi kejahatan jalanan, premanisme, dan praktik pungutan liar di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang. Operasi ini melibatkan berbagai unit di jajaran kepolisian dan akan terus digelar secara intensif selama beberapa pekan ke depan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindakan premanisme yang merugikan. Kepolisian juga membuka layanan pengaduan yang dapat diakses publik untuk mempercepat respon terhadap keluhan warga.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan Palembang yang lebih aman dan tertib. Penertiban ini tidak hanya akan dilakukan sesaat, tetapi akan terus berlanjut demi keamanan bersama,” tutup perwakilan dari Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dengan adanya tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian, diharapkan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir, serta tercipta suasana kota yang lebih tertib dan kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.