PALEMBANG, 12 Mei 2025 – Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan kini tengah menindaklanjuti laporan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Palembang, berinisial BR (22), yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan asusila oleh seorang oknum anggota kepolisian berpangkat bintara.
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh BR pada Rabu, 23 April 2025, usai ia mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh yang disertai kekerasan fisik oleh oknum polisi berinisial Bripda RS. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 21.20 WIB, ketika Bripda RS menjemput korban dari kosannya di kawasan Jalan Sei Tawar, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, menggunakan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan, S.H., M.Si., membenarkan bahwa terlapor adalah anggota aktif salah satu satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Sumsel.
“Kami benarkan bahwa yang bersangkutan adalah personel dari salah satu satker Polda Sumsel, sebagaimana yang dilaporkan oleh saudari BR,” ungkap AKBP Suparlan dalam keterangan persnya pada Senin (12/5/2025) sore.
Menurut Suparlan, pihak Bidpropam telah memulai pemeriksaan awal terhadap terlapor guna mengumpulkan bukti dan keterangan. Pemeriksaan mendalam sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan menentukan langkah hukum serta disiplin yang tepat sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini Bripda RS telah dimintai keterangan awal. Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami belum bisa menyimpulkan sebelum semua fakta dan bukti dikumpulkan secara utuh,” tegasnya.
AKBP Suparlan juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang. Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mewujudkan prinsip Polri Presisi, yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Bidpropam Polda Sumsel menjamin akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak pandang bulu. Apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, terlebih mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Polda Sumsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban ataupun mengetahui pelanggaran anggota Polri. Keterbukaan dan keberanian masyarakat sangat dibutuhkan untuk perbaikan institusi ke depan,” pungkas Suparlan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.