34Âșc, Sunny
Dengan beralasan rasa solidaritas, DF, 17 thn, secara refleks membantu dan menusuk korban inisial ZU, 17 thn, yang saat itu sedang berkelahi dengan AN (DPO), teman tersangka. Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Suka Karya Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang itu, nekat membantu temannya tersebut dengan menusuk musuhnya menggunakan badik di bagian dada. Akibat tusukkan tersebut, korban, warga Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, harus meregang nyawa. Kejadian tersebut, terjadi di Eks Lokalisasi Teratai Putih atau yang akrab di telinga masyarakat dengan nama Kampung Baru Kecamatan Sukarami Palembang, pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2016 sekitar pukul 04.00 wib. Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta Sukarami Palembang, pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016, kejadian penusukan tersebut berawal saat ia melihat temannya, AY sedang berkelahi dengan korban tidak jauh dari Diskotik Star yang ada di dalam Kampung Baru. Melihat hal itu dan karena rasa solidaritas, saya pun akhirnya langsung menusuk korban di bagian dadanya sebanyak satu kali, jelasnya. Usai kejadian tersebut, dikatakan tersangka yang tidak tamat SD tersebut, ia dan temannya tersebut pun langsung kabur untuk bersembunyi. Namun, sebelum kabur, ia sempat mencabut badik yang menancap di tubuh korban lalu membuangnya di sebuah ruko tak jauh dari lokasi kejadian. Pisau itu sudah sengaja saya bawa dari jam 8 malam, pisau itu saya pinjam dari teman sebelum saya pergi ke Kampung Baru, terangnya. Saat disinggung pasal apa keributan tersebut terjadi, tersangka yang sehari-hari bekerja memasang plafon tersebut, mengatakan, ia tidak begitu mengetahuinya. Saya tidak tahu pasal apa, dia (Andi-red) ribut dengan korban kemudian minta tolong ke saya dan karena rasa solidaritas, saya pun akhirnya menolongnya, ungkapnya. Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri, menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban menyerahnya sendiri. Tersangka diserahkan oleh keluarganya, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sore atau dua hari pasca kejadian tersebut, jelasnya. Untuk motif, dikatakannya, saat ini pihaknya belum dapat mengetahui secara pasti. Untuk motif utama, itu yang mengetahui temannya tersangka, AN yang masih DPO. Karena, permasalahan awal dari AN dan tersangka ini hanya membantu AN saja, terangnya. Masih dikatakannya, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sedangkan, untuk barang bukti pisau yang digunakan tersangka sudah dibuang. Kita sudah mencari di sekitar tersangka membuangnya tapi tidak kita temukan lagi. Dan akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 KUHP, ungkapnya.
Opr PID Bid Humas