Diduga Lakukan Pungli di Pasar 16 Ilir, Ketua RT 01 Diamankan Polisi Usai Video Viral di Medsos

PALEMBANG — Seorang pria berinisial AS (41) yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT 01 di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, diamankan oleh Tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang.

 

Penindakan ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan aksi seorang pria tengah memungut uang dari sejumlah pedagang pasar. Video berdurasi pendek tersebut diberi judul "Oknum Ketua RT 01 Pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16", dan langsung menyita perhatian publik serta memicu kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Menindaklanjuti informasi dari video tersebut, tim gabungan dari Unit Pidum dan Tekab 134 segera melakukan penyelidikan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, sebelum penjemputan dilakukan, AS justru datang sendiri ke kantor Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas video yang telah beredar luas di dunia maya.

 

Diketahui, AS merupakan warga yang berdomisili di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, namun menjabat sebagai Ketua RT 01 di wilayah Pasar 16 Ilir. Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk mengamankannya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

> “Benar, pria berinisial AS telah diamankan oleh tim gabungan. Saat ini sedang dimintai keterangan terkait dugaan pungli kepada pedagang,” ungkap salah satu sumber kepolisian di lingkungan Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

 

 

Dalam proses penyidikan, video viral tersebut turut dijadikan barang bukti untuk mengungkap apakah tindakan AS melanggar unsur pidana, terutama terkait pemerasan atau pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

Pihak Polrestabes Palembang menegaskan bahwa mereka akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan unsur pidana, maka AS dapat dijerat dengan pasal-pasal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan lain yang berlaku.

 

> “Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang merugikan, seperti pungli. Proses hukum akan kami jalankan secara terbuka dan adil,” tegas perwakilan Satreskrim.

 

 

 

Sementara itu, situasi di sekitar Pasar 16 Ilir tetap kondusif. Pemeriksaan terhadap AS berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik, terutama dalam lingkungan pasar tradisional yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
32 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.