Satresnarkoba Polres Lahat Gerebek Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar Lama, Amankan 12 Paket Narkotika dan Timbangan Digital

Lahat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 30 April 2025.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Mayor Ruslan III No.10 RT.03 RW.01, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka yang diketahui bernama Chandra Fianto (laki-laki), warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

1 paket sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 2,78 gram,

 

10 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,11 gram,

 

2 buah pipet yang sudah diruncingkan,

 

3 bal plastik klip bening,

 

1 unit timbangan digital warna hitam,

 

1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau,

 

Uang tunai Rp100.000,- hasil transaksi,

 

Serta 1 buah kotak rokok merk Class Mild warna ungu sebagai tempat penyimpanan.

 

 

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lahat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ungkap IPTU L.A.E. Tambunan.

 

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Lahat berharap dapat memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Lahat dan sekitarnya serta memberi efek jera kepada para pelaku.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
25 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.