Kasat Reskrim Polrestabes Palembang memimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang fokus pada penanganan tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot brong. Apel tersebut diadakan pada hari Jum'at, 17 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, di halaman Mapolrestabes Palembang dan dihadiri oleh seluruh personel yang terlibat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam arahannya, Kasat Reskrim menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif untuk mencegah berbagai tindak pidana dan pelanggaran yang meresahkan masyarakat. "Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Palembang. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum," ujar Kasat Reskrim.
Kegiatan KRYD ini akan dilaksanakan secara intensif di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Patroli rutin akan dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai satuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. "Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting. Jika ada informasi atau kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami," tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan angka kriminalitas di Palembang dapat ditekan, serta balap liar, tawuran, dan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir sehingga menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.