Polsek Pseksu Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Lahat – Kesigapan jajaran Polsek Pseksu, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, dalam menangani laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kali ini, unit reskrim Polsek Pseksu yang dipimpin langsung Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

 

Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh korban bernama Defi Apri (39), seorang petani yang tinggal di Desa Sukajadi. Dalam laporannya, Defi mengaku sepeda motor miliknya, Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi BG 2449 EAF, hilang saat diparkir di teras rumah saudaranya, Herman.

 

Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain, SH mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan. Berkat keuletan dan kerja keras petugas, pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan barang bukti dan pelaku.

 

“Tim kami langsung bergerak ke Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic yang identik dengan laporan korban. Setelah dicek, nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan cocok dengan data pada STNK milik korban,” ujar Ipda Zulkarnain.

 

Bersamaan dengan pengamanan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku bernama Alhafis (23), warga Desa Suka Merindu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Alhafis mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Andra (25), warga desa yang sama, seharga Rp2.500.000.

 

Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat dan mengamankan Andra di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan Alhafis. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pseksu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari hasil penyidikan awal, keduanya kini sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing. Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian sepeda motor,” tambah Kapolsek.

 

Kedua terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pseksu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
20 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.