Lahat – Dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Lahat melalui Tim Gakkum Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) berupa penarikan retribusi parkir tanpa disertai karcis resmi, yang terjadi di kawasan Plaza Benteng, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (10/5/2025) sore.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran Laporan Bantuan Polisi di nomor 0878-2231-3089. Informasi yang diterima menyebutkan adanya praktik pungli oleh oknum juru parkir di lokasi parkiran Plaza Benteng tanpa karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NURIMAN bin BASHADJARIS (43), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat. Saat diamankan, pelaku tengah melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan yang masuk tanpa menunjukkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Kasat Reskrim Polres Lahat menjelaskan bahwa meskipun lokasi parkir tersebut secara legal dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, namun berdasarkan pemeriksaan, pelaku tetap memungut biaya parkir meskipun karcis telah habis. Hal ini menimbulkan keresahan dan dugaan praktik premanisme karena tidak sesuai dengan ketentuan retribusi yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 lembar Surat Perintah Tugas Juru Parkir Nomor: 551/03/SPT/2024 dari Dishub Lahat
1 kartu tanda pengenal pembantu juru parkir atas nama Nuriman
1 lembar karcis parkir sepeda motor (Rp 1.500)
1 lembar karcis parkir kendaraan pick-up (Rp 2.500)
Uang tunai masing-masing Rp 10.000 dan Rp 2.000 hasil pungutan saat diamankan
Kabag Humas Polres Lahat menyatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yaitu dengan memaksa orang lain untuk memberikan sejumlah uang secara melawan hukum, yang dapat dikenakan ancaman pidana.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Sikat Musi untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk pungli di tempat umum, tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Salah satu saksi, Apriyanto (44), warga Perumnas Endikat Ilir, menyatakan dirinya sempat diminta membayar parkir tanpa karcis yang sah. Ia merasa keberatan karena tidak mendapatkan bukti retribusi yang resmi. Hal ini mendorong dirinya untuk menyampaikan laporan ke petugas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lahat.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa atau bentuk pungli lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi yang kondusif dan tertib.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.