Musi Rawas, 14 Mei 2025 — Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan PT. AKL, tepatnya di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada hari Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025, yang dilaporkan oleh Anasrulah (28), seorang petugas keamanan PT. AKL yang berdomisili di Desa Muara Kati, Kecamatan Tuah Negeri.
Kejadian bermula ketika tim pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian. Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat tiga orang tengah melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat para pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Sepri bin Ahmad Aliyan (28), seorang petani asal Desa Rantau Bingin. Sementara dua pelaku lainnya, yang telah diketahui identitasnya yaitu HR dan KR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg
2 buah keranjang rotan
Atas kejadian tersebut, pihak PT. AKL mengalami kerugian sekitar Rp3.064.160. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku Sepri mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. AKL. Penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO.
Kapolres Musi Rawas Akbp.Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Musi Rawas, serta mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.