MUSI RAWAS - Dalam upaya melakukan peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus bertepatan dengan digelarnya Operasi Sikat I Musi 2025, diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).
Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu (14/5/2025).
Diketahui tersangka berinisial, AY (30), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SP (24), dirumah tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, membenarkan adanya perkara curas tersebut, namun tersangka, AY sudah dilakukan penahanan.
"Tersangka, terlibat dalam perkara curas, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari korban adanya perkara curas yang dialaminya.
Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut dipastikan terduga pelaku adalah AY.
Kebetulan, mendapatkan informasi dari warga tersangka akan melintasi Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, untuk menangkap tersangka.
Tanpa buang waktu, personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang personel langsung meringkus tersangka. Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri, untungnya dengan kesigapan personel sehingga tersangka terkepung dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dan, saat akan digeladah dipinggang kanan tersangka ditemukan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara kelingi untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa memang benar, telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 3505 GAJ, warna biru milik korban dan sudah digadaikan tersangka di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui tersangka melakukan pencurian bermula saat korban sedang dirumah, tiba-tiba datang tersangka kerumahnya dan langsung meminta untuk diantarkan kerumahnya yang berada di Desa Lubuk Rumbai.
Dikarenakan, korban mengenali tersangka, korban langsung mengantarkan tersangka kerumahnya, namun setibanya dirumah tersangka, tersangka langsung berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil baju didalam rumahnya.
Namun saat korban turun dari sepeda motor miliknya, tersangka tiba-tiba mendorong korban hingga resungkur dan saat itu tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Salah satu bukti kejadian curas tersebut personel berhasil menyita BB diantaranya, satu lembar STNK berserta satu buah kunci sepeda motor dengan satu unit sepeda motor honda Beat dengan Nopol BG 3505 warna biru apabila dihitung senilai lebih kurang Rp 22.800.000 dan personel juga menyita sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 20 cm," akhirnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.