Pencurian Disertai Pemberatan Terjadi di Lubuk Nipis, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Muara Enim - Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian tersebut menimpa seorang warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

 

Peristiwa terjadi di kontrakan milik korban yang berada di Desa Lubuk Nipis. Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarga, dan ketika kembali, rumah mereka telah dibobol, Minggu (4/5) sekitar pukul 11.00 WIB

 

Korban Apriansyah (21), menemukan papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak. Selain itu, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp2.000.000,- juga ikut raib.

 

Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri, inisial P (24), seorang petani.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo,SH, S.Tr.K mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Firman Bill Clinton Simanjuntak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jum'at (9/5) sekitar pukul 03.30 WIB 

 

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kapolsek

 

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu buah celengan merk Labubu berwarna coklat-hijau yang diduga kuat merupakan hasil curian dari rumah korban, tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian d dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung, tutupnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.