Ops Sikat I Musi 2025: Polsek Penukal Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Dibekuk di Palembang

Penukal Utara, Sumsel — Dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI mencetak prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Hendi Saputra, yang kehilangan handphone milik istrinya dalam insiden pencurian di kediamannya.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Menurut keterangan korban, pencurian baru disadari ketika ia diminta oleh istrinya mengambil handphone yang sedang dicas dekat jendela samping rumah. Namun, saat menuju lokasi, handphone tersebut telah raib, dan jendela rumah terlihat rusak dengan bekas congkelan dan ventilasi plastik yang robek.

 

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone merk VIVO tipe Y30 warna hitam dengan casing hijau tua senilai Rp2.800.000. Ia pun segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

Berbekal laporan polisi dengan nomor LP/B-10/VII/2024, Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, S.E beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka bernama Yudis Adeta Putra, pria berusia 24 tahun asal Desa Kota Baru, yang diketahui bekerja di tempat pencucian motor "Steam 168" di kawasan Kandang Kawat, Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II Palembang.

 

Dengan sigap, tim Reskrim Polsek Penukal Utara berkoordinasi dengan Unit Kam Sat Intelkam Polrestabes Palembang. Pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tempatnya bekerja. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Penukal Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y30 yang sesuai dengan identitas IMEI yang dilaporkan hilang, serta satu buah kotak handphone sebagai pelengkap pembuktian.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah catatan positif bagi kinerja Polsek Penukal Utara di bawah jajaran Polres PALI. Operasi Sikat I Musi 2025 menjadi momentum efektif dalam pemberantasan tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat pedesaan seperti pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolsek Penukal Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila mengalami tindak kejahatan. "Kami akan terus hadir dan bertindak cepat demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," tegasnya.

 

Dengan keberhasilan ini, Polsek Penukal Utara menunjukkan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten PALI.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
32 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.