Satresnarkoba Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti 10,38 Gram Diamankan

Pagaralam, 8 Mei 2025 – Komitmen Polres Pagaralam dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZANDI HARINUS alias ANGGI, 30 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Nendagung.

 

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang satu paket narkotika jenis shabu. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti seberat 10,38 gram bruto berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya. Hasil tes urine terhadap Zandi menunjukkan positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam peredaran barang haram tersebut.

 

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

"Penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses peradilan," jelas pihak Satresnarkoba.

 

Polres Pagaralam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, serta mengimbau agar sinergi ini terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

 

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.