Pagaralam, 12 Mei 2025 – Komitmen tegas Polres Pagar Alam dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria berinisial CHANDRA JAYA bin YAMARUDIN YAMIN di kediamannya yang berlokasi di Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kota Pagar Alam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu set alat hisap (bong), plastik klip bening, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Kami akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku narkotika,” ungkap salah satu pejabat Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tidak hanya fokus pada pemberantasan narkoba, Polres Pagar Alam juga menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat. Kegiatan patroli, razia, dan penyuluhan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Masyarakat pun diajak untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga menjadi kunci dalam menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba, aman, dan damai.
Dengan langkah ini, Polres Pagar Alam berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan menjadikan wilayahnya sebagai contoh bagi daerah lain dalam upaya bersama menuju Indonesia Bebas Narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.