Polsek Dempo Selatan Ungkap Kasus Curat di Sukacinta, Tersangka Diamankan dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Pagaralam – 15 Mei 2025 Satuan Reskrim Polsek Dempo Selatan, Polres Pagaralam, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Sukacinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kota Pagaralam.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, saat korban tengah beristirahat di rumah. Pelaku dengan nekat membobol pintu belakang rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti satu unit handphone, satu buah tabung gas elpiji, serta satu senapan angin. Peristiwa ini sempat membuat resah warga sekitar yang merasa tidak aman dengan maraknya aksi pencurian.

 

Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Upaya ini membuahkan hasil saat pada Rabu, 14 Mei 2025, petugas berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Efriyanto bin Harun di wilayah Kelurahan Sukorejo, tanpa perlawanan. Selain itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Dempo Selatan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, yang bertujuan menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian dan premanisme yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus bergerak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kami di lapangan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menjaga Kota Pagaralam tetap aman dan tertib,” tambah Kapolsek.

 

Tersangka Efriyanto kini telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polres Pagaralam, melalui jajaran Polsek-nya, serius dalam menindak kejahatan serta menolak segala bentuk premanisme dan tindakan kriminal lainnya, demi menjaga ketenteraman dan rasa aman di tengah masyarakat Kota Pagaralam.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
12 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.