Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang perkara tindak pidana ringan terkait penyitaan ribuan botol minuman keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Komering. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2024, menghadirkan dua terdakwa, yaitu I (41) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI dan A (58) warga Sako Palembang.
Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Adi Usman, SH, menjelaskan bahwa mobil yang membawa puluhan dus minuman keras diamankan oleh Tim Opsnal Macan Komering saat sedang berpatroli di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam. Barang bukti yang diamankan mencakup 5486 botol minuman keras dari berbagai merek.
Dalam putusan sidang, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Barang bukti berupa minuman keras tersebut akan disita dan dimusnahkan.
Kapolsek menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan seperti penyelundupan minuman keras tetap dilakukan secara tegas. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal lainnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.