Viral Video Pungli di Pasar 16 Ilir, Ketua RT Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Palembang – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Tindakan ini diambil setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan aksi seorang pria memungut uang secara tidak sah dari sejumlah pedagang.

 

Dalam video berdurasi pendek tersebut, tampak seorang pria yang disebut-sebut sebagai Ketua RT 01 Pasar 16 berinisial AS (41) tengah melakukan pungutan terhadap pedagang pasar. Video itu kemudian diberi judul provokatif “Oknum Ketua RT 01 Pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16” dan dengan cepat menyebar luas di platform media sosial, memicu kegelisahan dan reaksi dari publik.

 

Menanggapi viralnya video tersebut, petugas dari Unit Pidum dan Tekab 134 segera melakukan penyelidikan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Namun menariknya, sebelum berhasil ditemukan oleh petugas, pria berinisial AS justru datang sendiri ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di dunia maya.

 

AS yang diketahui beralamat di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses pemeriksaan, petugas turut menyita video viral tersebut sebagai barang bukti yang menjadi awal dari pengusutan kasus.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur hukum yang dapat dikenakan terhadap AS. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan status hukum yang bersangkutan. Video viral menjadi salah satu petunjuk awal untuk proses penyidikan,” ujarnya.

 

Penindakan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dalam merespons cepat setiap bentuk keresahan masyarakat, khususnya praktik-praktik pungli yang kerap terjadi di pusat-pusat ekonomi seperti pasar tradisional.

 

Kegiatan pemeriksaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Petugas juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan warga di sekitar lokasi, untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan yang berbau pungli atau premanisme.

 

Langkah cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Polrestabes Palembang menegaskan akan terus memerangi segala bentuk pungli demi menciptakan lingkungan usaha yang bersih, adil, dan bebas dari intimidasi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
27 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.