Palembang, (15/5/2025) – Seorang pria paruh baya penyandang disabilitas bernama M Arsyad (50) menjadi korban penganiayaan brutal di kawasan Lorong Bersama, Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Pelaku diketahui seorang tukang galon bernama Bambang Julianto (38) yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian usai kejadian.
Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban sedang duduk berjemur di depan rumah tetangganya. Tanpa diduga, pelaku yang baru saja mengantar air galon, langsung mendatangi korban dan melakukan penyerangan. Korban, yang diketahui mengalami kelumpuhan kaki dan sehari-hari menggunakan tongkat untuk berjalan, mengalami luka di bagian kepala dan segera mendapatkan pertolakan medis.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas setempat dan langsung dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada polisi, Bambang membantah telah membacok korban dengan senjata tajam. Ia mengklaim hanya memukul korban menggunakan tangan kosong dan tidak membawa senjata apapun.
“Tidak, tidak dikapak. Saya tangan kosong, tidak bawa sajam,” ujar Bambang saat diwawancarai di Polrestabes Palembang.
Bambang beralasan nekat menyerang korban karena sakit hati atas ucapan korban yang disebutnya menantang ayahnya.
“Dia itu menantang orang tua, ayahanda saya. Bagaimana harga diri saya sebagai anak? Satu kampung tahu semua kejadian sebelumnya,” jelasnya.
Namun, pengakuan pelaku bertolak belakang dengan kondisi korban yang mengalami luka di kepala yang diduga akibat benda tajam. Polisi masih mendalami bukti-bukti termasuk keterangan saksi dan rekam medis untuk memastikan alat yang digunakan dalam penyerangan tersebut.
Kapolrestabes Palembang melalui Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan. Kami akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, termasuk mencocokkan hasil visum dengan keterangan pelaku dan saksi di lapangan,” ujar Kompol Haris.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang dalam kesehariannya tidak bisa berjalan tanpa bantuan tongkat. Warga sekitar pun menyayangkan aksi kekerasan tersebut dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta visum et repertum sebagai bahan pertimbangan hukum. Sementara pelaku masih diamankan di Polrestabes Palembang dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari kekerasan fisik yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.