Tim Elang Timur Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Air dan Dandang di Lubuk Linggau Timur

LUBUK LINGGAU – Aksi kriminal kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Pada Senin, 12 Mei 2025, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I di bawah komando Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF alias Timang (35), warga Jalan Rambutan No. 29, RT. 08, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Muhammad Martainta, yang beralamat di Jalan Rambutan RT. 08 Kelurahan Taba Jemekeh.

 

Aksi pencurian terungkap berkat kecurigaan ibu korban, Hasanah, yang pertama kali menyadari bahwa mesin air di rumah mereka telah raib. Keesokan harinya, seorang tetangga bernama Lily memberi informasi mengejutkan kepada korban. Ia mengaku melihat tersangka memanjat pagar rumah dan membawa pergi satu buah dandang besar milik korban.

 

Berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh korban, barang-barang yang hilang terdiri dari satu unit mesin air merek Panasonic dan dua buah dandang besar berkapasitas 266 liter, dengan estimasi total kerugian sebesar Rp2.700.000,-.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Timur segera bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Langkah-langkah penyelidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada BF alias Timang yang memang dikenal oleh warga sekitar.

 

Pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil melacak keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, BF diamankan saat berada di depan PD. Eko, Kelurahan Taba Jemekeh, dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I.

 

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa motivasi pencurian adalah kebutuhan ekonomi, namun tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

 

Kapolsek AKP Rodiman menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," ujarnya.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa aparat kepolisian akan selalu sigap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
48 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.