Polsek Lubuk Linggau Timur Ungkap Kasus Curat di Belakang Cafe Bells, Satu Pelaku Ditangkap, Satu DPO

Lubuklinggau – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Timur, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.

 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di belakang Cafe Bells, yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso RT.01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Korban dalam perkara ini adalah M. Lius Revaldo, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Garuda Hitam RT. 02, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Saat itu, korban yang merupakan karyawan di Cafe Bells memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Namun, ketika korban hendak memindahkan kendaraannya di tengah kondisi hujan, ia mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur.

 

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka berinisial AM (29), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Saat ini, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena yang bersangkutan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam perkara berbeda yakni tindak pidana Curanmor.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban dengan menggunakan satu buah kunci letter “T”. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengakui bahwa dirinya merupakan inisiator dan perencana utama dari aksi pencurian tersebut.

 

Sepeda motor yang berhasil dicuri adalah Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BG 5471 SB, yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot online.

 

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan terus ditingkatkan, terlebih dalam momentum pelaksanaan Ops Sikat Musi 2025, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
19 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.