Lubuk Linggau – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19/5/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Muara Ketue, RT. 01, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Korban dalam kasus ini adalah Ernayanti, warga Jalan Depati Sa’id, RT. 02, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Korban menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati dompet yang berada di atas lemari ruang tamu telah terbuka, uang tunai sebesar Rp300.000 dan kunci motor hilang. Setelah mengecek ke dapur, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah dengan Nopol BG 4129 ACB sudah tidak ada. Dinding dapur yang terbuat dari papan kayu pun dalam kondisi rusak akibat dirusak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.300.000 dan melaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah melakukan penyelidikan dengan menginterogasi sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu seorang remaja berinisial YAR (17), warga Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tapak Lebar, RT. 02, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Dalam proses interogasi, YAR mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dapur yang lapuk, mengambil uang tunai Rp300.000 dan kunci motor, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dapur dan mendorongnya keluar melalui pintu belakang rumah.
Motor hasil curian kemudian dibawa ke Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijual bersama tiga rekannya berinisial R, F, dan B. Hasil penjualan dihabiskan bersama di sebuah hotel di kawasan Bukit Sulap, dan sisa uang sekitar Rp1.000.000 dibagi rata menjadi Rp250.000 per orang.
Selain itu, pelaku YAR juga mengakui keterlibatannya dalam dua tindak pidana lain, yaitu:
1. Penggelapan sepeda motor milik korban Razzi Rezandri, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 23 April 2025.
2. Pencurian uang kotak amal Masjid Al-Kaustar di Jalan Datang Torek, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, AKP Joni Pajri, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
"Penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Kami berharap proses ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat umum agar tidak melakukan tindak pidana," ujarnya.
Saat ini, pelaku YAR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.