Kayuagung – Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di parkiran Masjid Baitur Rahman, Pasar Kayuagung, Kelurahan Cintaraja, OKI.
Saat itu, korban berinisial W (68) tengah melaksanakan sholat Isya, sementara pelaku MA (32) mengambil motor Honda Genio hitam merah milik korban yang tidak terkunci stangnya.
Pelaku merusak kunci kontak dan menyambung kabel motor untuk menyalakannya, kemudian membawa motor tersebut ke J (30) di Kelurahan Mangunjaya untuk dijual. Sepeda motor hasil curian itu akhirnya dijual di wilayah Ulak Jermun SP Padang seharga Rp 2 juta. Pelaku MA mendapat bagian Rp 1.600.000, sementara J mendapat Rp 400.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 21.00 WIB di Kayuagung. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Genio, STNK, dan surat keterangan kredit dari BAF Finance.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah faktor ekonomi. Pelaku MA dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan J dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.