• 34Âșc, Sunny

BEGAL INI DIBEKALI PISTOL DAN PISAU TIDAK SEGAN-SEGAN UNTUK MELUKAI KORBANNYA

Internasional
2016-08-18 13:53:00 Dibaca (121)

Mendapati perlawanan dari korbannya membuat tersangka inisial LU, 21 thn dan GU, 24 thn, dua orang pelakubegal yang dipersenjatai dengan senjata api dan pisau, langsung melukai korbannya. Beruntungnya, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih selama lima bulan, kedua pelaku yang melakukan aksinya pada Februari 2016 lalu di Jalan Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Ogan Ilir (OI) itu, berhasil diamankan. Keduanya, diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 saat berada di tempat persembunyiannya di Dusun Prasinan Sungai Pinang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin. Menurut keterangan tersangka LU yang merupakan warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten OI tersebut, aksinya tersebut dilakukan dengan cara sengaja menghadang lalu menodong korbannya yang kebetulan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, melintas korban menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja. Dan setelah melihat itu, kami yang sudah menunggu langsung menghadang dan menodongnya, jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, pada hari Minggu tangal 14 Agustus 2016. Namun rupanya, dikatakannya, saat melakukan aksinya tersebut, korban melakukan perlawanan hingga membuat ia naik pitam. Saat itu saya bawa senpi dan pisau jadi langsung saja saya tembak kakinya kemudian saya tusukkan pisau di punggungnya, terangnya. Dikatakannya, senpi yang dibawanya tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seorang temannya, YA (DPO) warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dititipkan kepadanya. Motor itu juga saya jual ke Yani seharga Rp. 2 juta tapi baru dibayar Rp. 500 ribu yang kemudian kami bagi berdua, ungkapnya. Sementara itu, tersangka GU yang juga merupakan tetangga tersangka LU, mengatakan, dalam aksi tersebut ia hanya bertugas mengawasi. Saya diajak tersangka LU, dia bilang sedang buntu sehingga mengajak saya itu. Kami juga baru kali ini melakukannya, jelasnya. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah, menjelaskan, kedua tersangka merupakan kawanan begal sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan, jelasnya. Untuk saat ini, dikatakannya, pihaknya masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan spesialis apa bukan. Akibatnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, terangnya.

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling